Ketika Jalan Pintas Jadi Jalan Buntu: Dua Residivis Curanmor di Demak Kembali Dibekuk Polisi

Independennews.com | Demak —
Sore itu, suasana Pondok Pesantren Al Mubarok di Desa Mranggen tampak tenang. Santri berlalu-lalang, sebagian bersiap menunaikan salat Asar. Namun di balik kesejukan tembok hijau pesantren, dua pria muda tengah merencanakan langkah keliru yang kembali menyeret mereka ke jeruji besi. Rabu.

Mereka adalah MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Keduanya bukan nama baru bagi kepolisian — residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kembali mengulang kesalahan lama.
Kali ini, target mereka sederhana: sepeda motor Honda Beat milik seorang santri yang lupa mengunci stang motornya.

“Modusnya klasik, tapi tetap memakan korban. Salah satu pelaku mendorong motor keluar area pondok, sementara rekannya mengikuti di belakang dengan motor lain untuk membantu kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (15/10).

Bermodalkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat, tim Reskrim Polres Demak bergerak cepat. Tak sampai 48 jam, MIB dan AA berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka.
Sementara satu rekan lain, berinisial Y, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

17 TKP, Satu Pola Hidup

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: MIB dan AA telah terlibat dalam 17 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Mranggen, Karangawen, hingga Grobogan.
Barang hasil curian dijual ke penadah tetap—tak lain adalah AA sendiri—dengan harga murah.
Uang hasil kejahatan mereka, kata polisi, digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalimat ‘kebutuhan hidup’ sering kali jadi pembenaran. Tapi apa pun alasannya, perbuatan mereka tetap tindak pidana,” tegas Iptu Anggah.

Ia menambahkan, banyak kasus curanmor berawal dari tekanan ekonomi dan minimnya keterampilan kerja, membuat para pelaku mudah tergoda mengambil jalan pintas — yang akhirnya justru menjadi jalan buntu.

Barang Bukti dan Penyesalan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit Honda Beat hasil curian,

Kunci T, kunci L, dan kunci Inggris,

serta BPKB palsu yang digunakan untuk memperlancar penjualan kendaraan.

Di ruang tahanan, wajah MIB tampak datar. Ia tahu, ini bukan kali pertama ia berhadapan dengan hukum — dan mungkin, tidak akan semudah dulu.
Sementara AA, sang penadah, hanya tertunduk saat digelandang petugas.

“Saya menyesal, Pak. Tapi waktu itu tidak ada kerjaan,” ucapnya lirih di hadapan penyidik.

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Waspada, Jangan Beri Kesempatan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian tidak selalu dilakukan oleh orang asing.
Sering kali, pelakunya justru orang yang mengenal lingkungan sekitar dengan baik.
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area publik seperti pesantren, masjid, dan pasar.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda. Jangan beri kesempatan sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan,” pesan Iptu Anggah menutup konferensi pers sore itu.

Menjelang senja, langit Mranggen mulai temaram. Aktivitas warga kembali berjalan seperti biasa — seolah tak pernah terjadi apa-apa.
Namun bagi dua residivis muda itu, perjalanan mereka terhenti di titik yang sama: penyesalan yang datang terlambat.
Sebab di dunia kejahatan, setiap jalan pintas selalu berakhir dengan harga yang harus dibayar.

(Laporan: Ganang – Independennews.com, Demak)

You might also like