Kepala Desa Terdana Tanggamus Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa , Bisa Berurusan Dengan Hukum

IndependenNews.com | Tanggamus – Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perjanjian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicap basah maka sah perjanjian tersebut bahwa keduanya sepakat tentang pengadaan barang dan jasa, merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan pekon ini biasanya dituangkan dalam sebuah kerjasama antar kedua belapihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban dapat di pidana sesuai hukum yang berlaku .

Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan kepala pekon/desa, kabupaten Tanggamus bukan mencerminkan seorang pemimpin pekon, atas tindakan kepala desa pihak pengadaan barang dan jasa akan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjuti tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan kepala pekon/desa kepada pengadaan barang dan jasa. Meskipun Pekon memberikan berbagai alasan untuk membela diri.

Penipuan sangat jelas melangar hukum, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat.

Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
( Munziri.ST)

You might also like