IndependenNews.com, Anambas | Bupati Kepulauan Anambas bersama Ketua DPRD, Kepala Bappeda dan Kepala Dinkes PPKB Anambas melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan dan Bidang Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu, turut serta Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas terkait penajaman Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 mendatang, Kamis, (19/01/23).
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H.,M.H mengatakan audiensi nya dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Kesehatan dilakukan untuk efisiensi usulan DAK 2024. Hal itu mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu kawasan ekonomi perbatasan.
Dikatakan Haris, pada kesempatan pertemuan membahas lebih tajam baik dari segi tematik, lokus prioritas, hingga efektivitas program, agar DAK yang dikucurkan tahun 2024 bisa efektif dan efisien dalam pembangunan daerah.
“Usulan program menjadi konsentrasi Pemerintah Daerah memperjuangkan DAK tahun 2024 khususnya di bidang kesehatan yakni Puskesmas yang berada di Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Kute Siantan dan Kecamatan Siantan Utara serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai bagian dari program kegiatan pembangunan ekonomi, sarana dan prasarana di perbatasan dengan sumber dana DAK 2024 nanti,” Jelas Haris.
Pada pertemuan itu, kata Haris, pihak Bappenas dan Kementerian Kesehatan memberikan respon positif terhadap usulan yang disampaikan terkait DAK tahun 2024.
“Usulan ini dipercepat agar tidak ketinggalan dan Alhamdulillah usulan kita direspon dengan baik,”kata Haris
Oleh karena itu, Dia berharap dukungan yang kuat dan peran serta dari seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mendorong pembangunan penguatan ekonomi, sarana dan prasarana di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau.
“Program ini bisa terwujud berkat doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,”Pungkas Haris (RS/Koninfo KKA)