Independennews.com | Medan – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut mengikuti peresmian Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) secara virtual pada Kamis (8/8/2024).
Dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai bagian dari restrukturisasi dua politeknik, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.
Dalam sambutannya, Yasonna menyatakan bahwa pendirian POLTEKPIN merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya optimis bahwa POLTEKPIN akan menjadi pusat pendidikan unggulan yang mampu mencetak lulusan berkualitas di bidang Hukum dan HAM,” ujar Yasonna di Kampus POLTEKPIN yang terletak di Kota Tangerang.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, turut menyaksikan peresmian ini secara virtual dari lokasi tugas kedinasannya di luar kota.
Sementara itu, jajaran Kemenkumham Sumut lainnya mengikuti acara dari Aula Soepomo lantai 5.
Yasonna juga menjelaskan bahwa restrukturisasi kedua politeknik ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Upaya restrukturisasi ini dilakukan dengan mengedepankan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pendidikan, sehingga diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang agile dan adaptif, terutama di bidang pendidikan, demi menghasilkan SDM yang kompeten,” tambah Yasonna.
Ke depan, POLTEKPIN direncanakan akan membuka jurusan dan program studi baru, termasuk pendidikan profesi, magister terapan, dan doktor terapan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang Hukum dan HAM.
Penambahan program-program baru ini diharapkan akan mendukung peningkatan kompetensi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami dedikasikan POLTEKPIN ini untuk mendidik para taruna-taruni mengembangkan talenta terbaik mereka sehingga siap mengabdi, berkarya, dan mengukir prestasi demi kejayaan Bangsa Indonesia,” tutup Yasonna.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat menjadikan POLTEKPIN sebagai lembaga pendidikan yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya profesionalisme di bidang Hukum dan HAM, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional. (*)