IndependenNews.com I Kota Padang – Keadilan sulit dipahmi: Hak-hak publik diambil, yang diberikan kewajiban-kewajiban, lalu ditawarkan harapan- harapan, kemudian mereka bicara tentang kemajuan, begitu lah yang terjadi di tubuh kabag protokol dan komunikasi Pimpinan (prokopim) kota padang
Lalu Kemana dan siapa sebenarnya menikmati dana anggaran publikasi di Prokopim Kota Padang?
Saat dihubungi melalui aplikasi whatsap pada Minggu (23/3/25) Kabag Prokopim Kota Padang Tomi TRD mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan kerja sama dengan media online Independennews.com.
Sangat disayangkan pernyataan kabag Prokopim Kota Padang dinilai tidak mendasar, padahal untuk bekerjasma dengan media tentu ada aturan yang mengatur, entah apa alasan Kabag Prokopim Kota padang yang menyebut media Online independennews.com tidak akan memberikan kerjasama kepada kepada media ini. Semestinya pemerintah kota Padang Harus mensosialisasikan aturan yang mengatur terkait penggunaan anggaran publikasi sehingga tidak menjadi polemik.
Padahal kerjasama pemerintah dengan media telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan Kemitraan Media.
Lalu seperti apa peraturan yang mengatur penggunaan anggran di lingkungan Prokopim Kota padang sehingga media ini tidak layak memenuhi persyaratan.
Atas perlakuan dianaktirikan Kuat dugaan bahwa Oknum Prokopim kota padang bermain mata atau tembang pilih dalam menentukan bekerjasama kepada media, untuk itu, media independennews.com meminta tranparansi dari Kabag Prokopim Kota padang terkait kerjasama publikasi di Prokopim Kota Padang.
Lalu, Peraturan atau persyaratan apa yang diterapkan protokol dan komonikasi pimpinan Kota Padang, dalam menentukan media yang bekerjasama sebagai mitra penyebaran informasi dilingkungan Pemda Kota Padang.
Alangkah naifnya, jika dana Publikasi untuk perusahaan media saja juga tidak adil dalam penyalurannya yang merupakan hak semua perusahaan Media.
Tentunya, perlu keterbukaan informasi Publik dalam penggunaan anggaran Publikasi yang mana sudah diatur dalam Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008.
Media ini meminta kabag Prokopim Kota Padang transparan sehingga tidak terjadi parasangka negatif terhadap Prokopim Kota Padang.(Dion)