Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Erviana, 2 Pelaku Mantan Napi Bebas Karena Program Asimilasi 

0
745

MEDAN, INDEPENDENNEWS.COM —
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dibantu hasil pra rekontruksi, Polrestabes Medan dibantu Polsek Percut Seituan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus tewasnya Elviana (21) karyawati salon yang ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Issir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Atmaja dalam konferensi pers nya menjelaskan, ada 3 orang pelaku pembunuhan Elvina yakni berinisial J (22) dan ibu kandungnya berinisial TS (56) warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan serta tersangka M (22) Warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,” ujar Kapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020).

Sambung Jhonny, tersangka J dan M ini adalah mantan narapidana yang baru saja bebas pada 7 April 2020 kemarin berkat adanya program asimilasi. Tersangka J ini divonis 6,5 tahun sedangkan tersangka M ini divonis 7 tahun penjara yang keduanya terlibat dalam kasus pencabulan anak.

” Pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, berawal dari tersangka M menjemput korban yang berdomisili di Jalan Pukat untuk datang ke rumah tersangka J yang berada di Komplek Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Rabu 6 Mei 2020 kemarin.” jelas Jhonny

Lanjutnya, sesampainya di rumah tersangka J di Komplek Perumahan Cemara Asri, kemudian tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan. Namun korban melawan, sehingga tersangka J ini mendorong dan membenturkan kepala Elviana (korban) ke dinding hingga pingsan. ”Begitu pingsan tersangka lalu menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Lalu tersangka ini mengambil pisau dapur dan menusukannnya di bagian dada kiri dan perut,”terangnya

Kemudian tersangka J memberitahukan kepada tersangka M kalau dirinya telah membunuh Elviana dan menyuruhnya untuk membeli bensin. Selanjutnya, tersangka M pun membeli 2 botol bensin yang diserahkannya kepada tersangka J yang kemudian digunakannya untuk membakar tubuh korban.

Lalu tersangka M menghubungi tersangka TS yang merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke lokasi kejadian, begitu tiba di komplek perumahan Cemara Asri tersangka J dan TS mengangkat tubuh korban ke ruang tengah rumah tersebut. Lalu tersangka J ini mengambil sebilah parang dari dapur dan membelah perut serta memotong lengan kanan korban.
Selanjutnya tersangka TS mengambil kardus dan lakban dan memasukkan tubuh korban ke dalam kardus.

Masih penjelasan Kapolrestabes Medan tersangka J ini memesan taksi online dengan rencananya ingin membawa kardus tersebut ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam. Namun, niat tersangka itu batal lantaran kardusnya sobek dan darah berceceran di lantai yang kemudian dibersihkan/di pel oleh tersangka TS.

”Tersangka J dan TS ini sempat mengintimidasi tersangka M agar mau mengakui kalau dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan tersebut dan menulis pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat anti nyamuk untuk menyakinkan bahwa rangkaian kejadian tersebut adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain,” terangnya.

Kapolrestabes Medan menambahkan, kasus ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB, dimana ibu tersangka M pergi ke rumah korban untuk memberitahukan nya kepada ibu korban sekitar pukul 17.00 Wib, saat itulah Personel Tekab Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP, jasad korban, saksi dan barang buktinya.

”Akibat perbuatannya tersangka J dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHPidana. Sedangkan untuk TS dan M dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55,56 KUHPidana.”Katanya

Saat ini para tersangka sedang diperiksa secara intensif di Mapolrestabes Medan.(F.G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here