IndependenNews.com, Medan | Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan Kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan, keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri. Selain itu, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta.
“Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi polri secara tertulis serta pengawasan selama 6 bulan, dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan,” ujar Kapoldasu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/01/2022).
Selain itu kata Kapoldasu, pihaknya juga melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada (5) lima pelaku utama anggota Oloan dan AKP Paul karena terbukti telah menyimpan dan menggunakan narkoba dan memberatkan sebesar Rp 600 juta.
Lebih lanjut kata Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko juga dicopot dari jabatannya atas dugaan tindakan memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor. Oleh karena itu, Kapoldasu mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara objektif.
“Maka terhitung hari ini Jum’at 21 Januari 2022, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen,” pungkasnya.
Selanjutnya kata Kapoldasu, saat ini jabatan Kapolrestabes Medan digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi. Sehingga kata Kapoldasi, terdapat 3 (tiga) pelanggaran yang dilakulan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Satu penggelapan uang Rp600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah suap Rp 300 juta, semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan,” ucap Kapoldasu.
Namun kata Kapoldasu, uang yang diberikan istri bandar narkoba (imayanti) sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah imayanti mencabut laporannya. Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum imayanti kepada AKP Paul. (WD/Tia Vanny)