Kapal Tak Bertuan Tenggelam di Perairan Sagulung: Nelayan Khawatir, Pemilik Masih Misterius, Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal

Independennews.com | Batam – Misteri kapal tak bertuan yang tenggelam di perairan Sagulung terus menjadi perbincangan hangat di kalangan nelayan setempat. Investigasi lanjutan Independennews.com mengungkapkan, kapal tersebut pertama kali terlihat karam sekitar bulan mei 2025 lalu, namun hingga kini belum ada tanda peringatan atau penanganan resmi dari pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan beberapa nelayan, kapal itu tenggelam di jalur strategis penangkapan ikan. Malam hari menjadi waktu paling rawan, karena tidak ada lampu atau pelampung penanda, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan laut. “Kami biasa melaut jam 3 pagi. Kalau kena haluan kapal karam itu, bisa pecah perahu kami. Nyawa taruhannya,” ungkap Arman, salah satu nelayan yang ditemui di dermaga.

Menariknya, sejumlah warga menduga kapal tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas yang tidak jelas, bahkan ada spekulasi terkait penyelundupan atau penangkapan ikan ilegal. Dugaan ini menguat lantaran tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, dan tidak ditemukan tanda registrasi resmi di badan kapal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pemilik atau operator kapal yang mengalami kecelakaan wajib melaporkan kejadian kepada otoritas pelabuhan setempat dan segera melakukan tindakan pengamanan. Kelalaian dalam penanganan bangkai kapal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini dirilis, kapal tersebut masih berada di lokasi dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran nelayan Sagulung.

Konfirmasi Resmi
Untuk menindaklanjuti temuan ini, awak media akan melakukan konfirmasi kepada:

  1. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam – Bidang Keselamatan Pelayaran, terkait kewenangan penanganan bangkai kapal dan pemasangan tanda peringatan.
  2. KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Batam – Sebagai otoritas pelabuhan yang berwenang mengatur lalu lintas dan keselamatan kapal di perairan Batam.
  3. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam – Terkait dampak terhadap jalur penangkapan ikan dan ekosistem laut.
  4. Polairud Polda Kepri – Untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana seperti penyelundupan atau illegal fishing. (Mpm)

You might also like