Disnaker dan Aparat Didorong Terapkan Sanksi Administratif hingga Pidana
Independennews.com | Batam — Insiden kebakaran kapal kembali terjadi di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (25/1/2026) dini hari. Peristiwa ini semakin menguatkan dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada penanganan kapal dengan muatan berbahaya (hazardous cargo) seperti minyak mentah.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ditandai dengan mobil Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam yang keluar-masuk area galangan. Hingga beberapa jam pascakejadian, akses ke dalam kawasan perusahaan masih ditutup, memunculkan pertanyaan terkait prosedur pengamanan darurat dan transparansi penanganan insiden.
Wakapolsek Batu Aji Ipda Andy Pakpahan membenarkan terjadinya kebakaran kapal, namun menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait identitas kapal dan penyebab awal kejadian.
Kepastian identitas kapal disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri). Kepala Disnakertrans Kepri Dr. H. Dicky Wijaya, M.Si mengungkapkan bahwa kapal yang terbakar adalah Elsa Regent / ELNUSA TRANS SAMUDRA, sebuah kapal pengangkut minyak mentah yang berada di area KCP Jetty PT ASL Shipyard.
“Kapal dalam kondisi tidak ada aktivitas pekerjaan dan masih kosong. Namun pengawas masih melakukan pendalaman, mengingat kapal tersebut merupakan kapal bermuatan minyak mentah,” ujar Dicky Wijaya.
Kapal Kosong Bukan Berarti Aman
Fakta bahwa kapal tidak berawak tidak serta-merta meniadakan risiko, karena uap, residu, dan gas mudah terbakar dari minyak mentah tetap memiliki potensi memicu kebakaran. Dalam standar K3 industri perkapalan dan migas, kondisi tersebut justru mewajibkan pengawasan ekstra ketat, termasuk:
pengendalian sumber panas dan percikan api,
sistem deteksi gas dan kebakaran,
zona larangan aktivitas tertentu,
serta kesiapsiagaan sistem tanggap darurat.
Terbakarnya kapal tanker di area jetty menimbulkan indikasi kuat adanya kelalaian pengamanan, baik pada level operasional galangan maupun pengawasan internal K3.
Potensi Pelanggaran & Sanksi Hukum
Jika terbukti terjadi kelalaian, insiden ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan Pasal 9 mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tempat kerja dan mencegah bahaya kebakaran.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Pengusaha wajib menerapkan sistem K3 secara konsisten.
Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Relevan terhadap aktivitas galangan dan jetty berisiko tinggi.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, khususnya pengendalian bahan mudah terbakar.
Selain sanksi administratif berupa teguran keras, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional, tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila kelalaian K3 terbukti membahayakan keselamatan publik.
Rekam Jejak Insiden Berulang
Peristiwa ini juga memperkuat kekhawatiran publik, mengingat PT ASL Shipyard sebelumnya pernah menjadi lokasi kebakaran kapal besar yang menelan korban jiwa. Meski dipastikan kapal yang terbakar kali ini bukan MT Federal 2, kemunculan insiden serupa di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan pascainsiden sebelumnya.
Desakan Audit Menyeluruh
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ASL Shipyard belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi detail, evaluasi K3, maupun langkah korektif yang akan dilakukan.
Media ini mendesak:
Disnakertrans Kepri melakukan audit K3 menyeluruh,
Pengawas Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran,
serta aparat penegak hukum menelusuri unsur pidana apabila terbukti ada kelalaian sistemik.
Penegakan hukum dan keselamatan kerja yang tegas dinilai menjadi kunci pencegahan agar insiden kebakaran kapal di galangan PT ASL Shipyard tidak terus berulang dan berujung pada jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
(Red)