Kanwil DJBC Khusus Kepri kembali Melakukan Penegahan 47 Ton Bawang Merah

0
948
Kabid Penindakan dan Sarana Operasional Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evie S Bersama jajarannya sedang menunjukkan barang tegahan berupa bawang di Gudang C, BC

karimun- Kanwil djbc khusus kepri terus meningkatkan pengawasan perairan dari sabang sampai kalimantan bagian selatan. Upaya tersebut terus membuahkan hasil. Kapal patroli BC-20008 pada hari Selasa 10 Januari 2017 Sekitar Pukul 20.00 WIB di perairan pulau pandang mengamankan KM Sartika.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, Raden Evie S dalam siaran per snya, Kamis (12/1/17) jajaranya telah mengamankan Kapal Motor KM.sartika dengan muatan 17 ton bawang merah.

Poto KM Setia Pani
Poto KM Setia Pani

“Potroli laut BC-20008 melakukan penegahaan bawang merah sebanyak 17 ton , satu unit Kapal Motor KM Kartika dan 4 orang ABK Kapal. Kapal motor tersebut diamankan pada titik koordinat 03’33’12″/99’53’54″T sedang berlayar dari pelabuhan port klang malaysia dengan tujuan Tg.balai asahan tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah.”Terang Evie

Poto KM Sartika
Poto KM Sartika

Kemudian, Kata Evie pada hari yang sama berselang beberapa jam pihaknya juga melakukan penegahan KM Setia Pani bermuatan 30 ton bawang merah atau setara dengan nilai Rp 1.140.000.000.

“Kapal tersebut juga berasal dari Port Klang malaysia dengan tujuan tanjung balai. Tepat pada titik kordinat 03’30’36″U/99’50’36″T sekitar perairan pulau pandang Kapal patroli BC-20008 mencurigai kapal tersebut yang kemudian dilakukan pengejaran. Dan ternyata kapal motor tersebut membawa barang yang dilarang yakni  40 ton bawang merah.”Katanya

Nilai kerugian negara atas kedua Tehagahan kapal Motor KM Sartika dan KM Setia pani sebesar RP 800 juta rupaih. Kedau kapal motor ini diduga melanggar pasal 102 huruf(a) UU no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,yang berbunyi; a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaiman dimaksud dalam pasal 7A ayat (2).

“Atas pelanggaran itu, dIPIDANA KARENA MELAKUKAN PENYELUDUPAN DIBIDANG IMPOR DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar
rupiah) mengangkut barang larangan pembatasan impor tanpa dilengkapi dokumen
kepabeanan yang sah.”Katanya (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here