Kabar Gembira! Status Batam Masuk Level 2

Foto : Gedung Kantor Pemko Batam (solo)

Independennews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Batam melaporkan penurunan level PPKM di kota Batam dari level 3 menjadi level 2 terhitung sejak tanggal 05 s/d 18 Oktober 2021 mendatang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azril kepada Independennews saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Rabu (06/10/2021).

Adapun penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang penetapan kota Batam sebagai PPKM level 2.

Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Independennews berdasarkan SE Walikota Nomor 59 Tahun 2021:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi dan Akademi dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran, pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, Swasta) dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50% dan WFO 50%
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan prokes yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/cafe diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%
  6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan untuk kapasitas pengunjung diizinkan sebanyak 75% dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
  7. Pelaksanaan kegiatan bioskop dapat beroperasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas sebesar 50% dan anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
  8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%

Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada SE Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021.

“Dengan berlakukannya surat edaran ini, maka SE Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutupnya.(sop)

You might also like