Kabag Umum Pemkab Agara Roni Beberkan Besaran Honorarium Anggota Forkompimda

Foto : Kabag Umum Pemkab Agara

IndependenNews.com, Aceh Tenggara | Keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Aceh Utara (Pimpinan Instansi Vertikal-red) memang sangat dibutuhkan dan sekaligus sebagai Stakeholder Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Namun ternyata dibalik kerjasama lintas instansi tersebut juga sangat membebani APBD Aceh Utara, pasalnya Instansi vertikal tersebut selain kerap mendapat kucuran anggaran untuk proyek fisik, juga sebagai anggata Forkompimda, mereka juga mendapat anggaran honor yang cukup fantastis, yang mereka dapatkan setiap bulan bisa mencapai jutaan rupiah per anggota.

Memang dalam pelaksanaannya, selaku stakeholder pemkab Aceh Utara, setiap anggota Forkompinda (pimpinan Instansi Vertikal) itu wajib bertugas untuk mengikuti setiap melaksanakan kegiatan rapat kordinasi untuk membahas berbagai persoalan daerah.

Untuk diketahui, yang termasuk dalam Forkompimda yaitu instansi vertikal dan Lembaga yudikatif maupun Lembaga legislatif untuk membahas berbagai persoalan.

Berdasarkan hasil penelusuran Media ini, pada hari Senin 15 Agustus 2022, bahwa setiap bulan Pemkab Agara memberikan honor kepada seluruh kepengurusan Forkompimda tersebut, yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tenggara, tentang besaran jumlah honorium Forkompimda setempat yang sangat lumayan besar.

Honor para anggota Forkompinda tersebut setiap bulan dicairkan, Kendatipun menurut informasi kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan, yang diduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2022 mengalami Defisit.

Namun demikian, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) setiap tahunnya para anggota Forkompimda Agara, mendapatkan kucuran honorium yang cukup tinggi.

Terkait hal tersebut, Roni Desky SE, Kabag umum Sekdakab Aceh Tenggara, saat dikonfirmasi media ini pada Senin 15 Agustus 2022 diruang kerjanya, membenarkan bahwa seluruh anggota Forkompimda setiap bulan mendapat perhatian dari Pemerintah daerah (Pemda), melalui alokasi dana honorium.

Terkait besarannya, Kata Roni Desky, nilainya berpariasi tergantung besarnya anggaran honorium yang ditetapkan untuk mereka sebagai anggota (Forkompimda).

“Ketua Bupati Agara, H Raidin Pinim mendapat kucuran honorium setiap bulan Rp 9.000, 000. (Sembilan juta rupiah). Kemudian anggota Wakil Bupati, Buhari, Ketua DPRK Agara, Dandim 0108, Kapolres Agara, Ketua Pengadilan, dan anggota Forkompimda lainnya, mereka masing-masing mendapat honorium setiap bulan Rp 7.000.000,- juta rupiah.”ungkap Roni

Roni Desky SE, menambahkan bahwa pemberian honorium untuk Forkompimda tersebut, ditransfer ke rekening masing-masing anggota Formompinda.

“Pelaksanaan pemberian honorarium itu, sudah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku yang tertuang di dalam lampiran Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati Agara tahun 2022 ini.”Jelasnya. (Aliasa)

You might also like