Independennews.com, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak semua orang yang dinyatakan positif covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit.
“Apakah semua yang dinyatakan positif covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya,” tulis @jokowi seperti dilihat pada unggahan akun instagramnya, Kamis (08/7/21).
Dalam keterangan bergambar yang bersumber dari “Buku Saku Protokol Tatalaksana Covid-19 Edisi 2”, Jokowi menjelaskan beberapa kriteria yang layak mendapatkan perawatan medis.
Untuk pasien tanpa gejala atau biasa dikenal dengan OTG dengan frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi > 94%, dapat dilakukan dengan terapi vitamin C, D dan Zinc. Pasien ini dapat dilakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Untuk pasien ringan, disertai dengan gejala demam dan batuk ringan, dapat di atasi dengan melakukan terapi Oseltamivir (Favipiravir), Azitromisin, vitamin C, D dan Zinc serta isolasi selama 10 hari. Untuk pasien ini juga tidak perlu dilakukan perawatan medis.
Sedangkan untuk pasien sedang, dengan gejala demam, batuk ringan, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman (anosmia), kehilangan indera pengecapan (ageusia), malgia dan nyeri tulang dan sebagainya dengan frekuensi napas 20-30 kali per menit dan dengan saturasi <94%, sesak napas tanpa distress pernapasan harus dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit.
Begitu juga dengan pasien berat atau kritis, harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dan hanya boleh pulang sampai dinyatakan sembuh oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.
“Pandemi covid-19 belum berakhir, tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi orang yang kita sayangi,” tutupnya.(Sop)