IndependenNews.com, Batam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diskusi Kelompok Terbatas tersebut dipimpin Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, didampingi Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, bersama Plt. Kapusdatin Setjen KPU RI, Andre Putra Hermawan di Jakarta, Minggu (26/06/2022).
Pada kesempatan itu, Hasyim mencermati ulang terkait pelayanan pemilih untuk berbagai situasi kondisi serta lokasi yang membutuhkan peraturan dan kebijakan khusus di Rumah Sakit, Lapas, Rutan dan Pondok Pesantren.
Sementara itu, Betty menekankan agar diskusi tersebut mendapat masukan dari penyelenggara KPU ditingkat Provinsi serta Kab/Kota terkait pengalaman dan uraian lapangan selama Pemilu dilangsungkan.
“Juga pencermatan kesesuaian dan penamaan formulir dalam tiap proses pemutakhiran data & penyusunan daftar pemilih,” ucap Betty dalam rapat dilansir dari akun instagram @kpu_ri, Senin (27/06/2022).
Turut hadir dalam diskusi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, serta KPU Kab/Kota dari tiga Provinsi tersebut. (SOP).