Hindari Aksi Massa, “Inspiring Teacher” di Pemalang Ditunda. Andy Rahmat: Kembalikan Uang Guru atau Kami Aksi! Tak Ada Posisi Tawar!

Independennews.com | Pemalang – Kegiatan bertajuk “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang sedianya akan digelar pada 30 Agustus 2025 mendapat sorotan tajam dari sejumlah praktisi hukum dan elemen masyarakat. Meskipun pihak panitia menyatakan bahwa kegiatan tersebut menggunakan “anggaran mandiri” dan tidak bersumber dari APBD, adanya kewajiban kontribusi sebesar Rp200 ribu per peserta dinilai janggal dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M. menegaskan bahwa penggunaan istilah “anggaran mandiri” tidak serta-merta membebaskan panitia dari pertanggungjawaban hukum.

“Jika iuran Rp200 ribu ditarik secara kolektif melalui mekanisme K3S atau KWK, maka unsur sukarela hilang. Ini sudah mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum yang berpotensi masuk ranah pungli,” ujar Imam di Kantor Hukum Putra Pratama, Senin (25/8/2025).


Ia juga menyebut bahwa dalih “investasi pendidikan” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Menurutnya, peningkatan mutu guru adalah tanggung jawab negara dan daerah, yang seharusnya dibiayai melalui APBN atau APBD, bukan dibebankan secara sepihak kepada guru.

“Apalagi menyasar guru honorer yang berpenghasilan rendah. Ini jelas melanggar asas keadilan. Jangan biarkan kontribusi ‘sukarela’ disulap menjadi kewajiban kolektif,” tegasnya.


Imam juga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan praktik pungutan berlabel “partisipasi” yang pada kenyataannya bersifat mengikat, menargetkan jumlah, dan tidak transparan dalam pertanggungjawaban.

Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Ultimatum: Kembalikan Uang Guru!

Sikap keras juga datang dari Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu. Menurut informasi yang diperoleh dari hasil rapat koordinasi internal, kegiatan Inspiring Teacher 2025 akhirnya ditunda untuk menghindari potensi aksi massa.

Namun hal ini belum meredam kemarahan publik. Andy Rahmat Prasetyo, selaku Dewan Penasehat Aliansi, menyatakan sikap tegas bahwa penundaan bukan solusi apabila uang pendaftaran tidak dikembalikan kepada peserta.

“Sikap kami jelas. Jika uang guru tidak dikembalikan, maka aksi akan tetap kami gelar pada saat kegiatan berlangsung. Tidak ada ruang tawar-menawar,” tegas Andy saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).


Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai rasa keadilan, terlebih menyasar guru yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.”

“Stop pungli dan pengondisian yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Guru harus diperhatikan, bukan dijadikan objek beban,” ujarnya.


Disdikbud Benarkan Penundaan Kegiatan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi pada siang hari itu. Rapat dihadiri oleh para Kepala Sekolah SMP dan sejumlah Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), membahas agenda kunjungan Menteri Dikdasmen.

Saat ditanya terkait kegiatan Inspiring Teacher, Ismun menyatakan bahwa dirinya hanya menerima informasi bahwa kegiatan tersebut ditunda, dan menyarankan agar media menanyakan lebih lanjut kepada pihak penyelenggara.

“Tadi saya rapat koordinasi di SMP 2 soal kunjungan Menteri. Yang hadir para kepala sekolah SMP dan KWK,” tulis Ismun.
“Ada info dari penyelenggara, kegiatan Inspiring Teacher ditunda,” lanjutnya dalam pesan yang diterima redaksi.


Penundaan kegiatan ini menjadi sorotan penting publik. Namun penundaan saja tidak cukup. Desakan pengembalian iuran dan pembenahan tata kelola kegiatan pendidikan menjadi agenda mendesak di tengah meningkatnya kecurigaan terhadap praktik pungutan berkedok partisipasi.

(Al Assagaf)

You might also like