Dindikbud Pemalang: Sampul Ijazah Tidak Wajib, Perpisahan Sekolah Jangan Membebani Orang Tua

Kepala Dindikbud Ismun Hadiyo, Spd., Pemalang

Independennews.com | Pemalang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa penjualan sampul ijazah dan rapor bukan merupakan instruksi dari dinas, melainkan sepenuhnya merupakan kebijakan internal sekolah. Meski demikian, sekolah diminta untuk tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai kewajiban yang justru membebani orang tua siswa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, S.Pd., saat melakukan kunjungan ke SMP Negeri 4 Petarukan, Sabtu (7/6/2025). Dalam forum silaturahmi bersama jajaran guru dan wali murid, Ismun menekankan pentingnya kebijakan non-akademik yang bijak dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Dindikbud tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menjual sampul ijazah. Jika hal itu justru menjadi beban, saya sarankan cukup gunakan stofmap sederhana. Tidak perlu dipaksakan,” ujar Ismun Hadiyo.

Menurutnya, kebutuhan administratif seperti sampul ijazah dan rapor tidak bersifat esensial, sehingga tidak semestinya dijadikan kewajiban pembelian bagi siswa.

Ismun juga menanggapi maraknya kegiatan perpisahan sekolah yang kerap disertai pungutan biaya. Ia menegaskan bahwa Dindikbud tidak mewajibkan sekolah untuk menggelar acara perpisahan.

“Sekolah boleh mengadakan perpisahan, tapi jangan sampai memberatkan orang tua. Surat edaran dari Dindikbud terkait hal ini sudah sangat jelas,” tegasnya.

(S. Febriansyah)

You might also like