IndependenNews.com, Taput | Berkaitan dengan adanya penebangan hutan tanpa menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tapanuli Utara(Taput), Sumut.
Bahkan penebangan tersebut melewati titik koordinat yang tertera didalamnya, sehingga memunculkan dugaan Dinas Lingkungan Hidup (Dislindup) kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Taput no 28 tahun 2020.
Patar Lumban Gaol Kamis (23/2/2023) kepada media ini mengatakan dalam Perbup Taput No 28 Tahun 2028 ini ada aturan yang menekankan himbauan menyertakan SPPL untuk setiap usaha/kegiatan yang berkaitan dengan dampak lingkungan hidup diluar Amdal atau UKL-UPL.
“Sehingga ketika ada usaha atau kegiatan seperti yang dimaksud diatas, tetapi tidak menyertai SPPL. Dan kegiatan itu diketahui oleh Dislindup maka Dinas tersebut telah mengangkangi Perbup,”ucap Patar.
Patar mencontohkan penebangan di Pancurbatu,Kec.Adian koting yang jelas tidak menggunakan SPPL. Dimana penebangan itu sudah terpantau Dinas Lingkungan Kab.Taput,akan tetapi aktifitas penebangan tetap berlangsung.
Artinya Perbup tidak ada artinya,Dislindup dan pengusaha ngangkangi. Bupati Nikson Nababan gagal dalam cita citanya, karena satu satu kabupaten/kota yang menerapkan penyertaan SPPL dalam setiap usaha hanya Kab Taput.
Sementara Kadis Lindup Kab.Taput Heber Tambunan sebelumnya sudah dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Patar Lumban gaol melalui aplikasi WA,namun belum menjawab.
Amatan,aktifitas penebangan di Pancurbatu sepertinya masih berlangsung walau tanpa SPPL. Dan jalan Rabat Beton dari PISEW di Desa Banuaji II Kec.Adian Koting diduga dimanfaatkan pengusaha kayu sebagai akses keluar masuk truk pengangkut kayu
(Maju Simanungkalit)