Hak Jawab Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati Taput Satika Simamora Penanyangannya di IndependenNews.com

Surat Hak Jawab Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora -Sarlandi Hutabarat

IndependenNews.com – Redaksi IndependenNews.com menerbitkan hak jawab Satika Simamora melalui Tim Hukum Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati taput nomor urut 1, yang diduga data dalam KK nya, ibunya tertulis Almarhum yang menjadi subjek salah satu pemberitaan kami pada Minggu 22 September 2024.

Untuk diketahui, bahwa berita sebelum ditayangkan wartawan kami telah melakukan konfirmasi (Cover Both Side ) melalui aplikasi WhatsApp kepada yang bersangkutan sebagai peribangan dalam peberitaan kami. Penanyangan itu berjudul “Satika Simamora Anak Durhaka? Dalam KK nya Ibunya Sudah Almarhum, Ternyata Masih Hidup”

Hak Jawab Calon Bupati Taput Satika Simamora Melalui Tim Hukum Pemenangan

Menanggapi pemberitaan dari media IndependenNews.com berjudul“Satika Simamora Anak Durhaka? Dalam KK nya Ibunya Sudah Almarhum, Ternyata Masih Hidup”pada Minggu 22 September 2024. Satika Simamora Melalui Tim Kuasa Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1 Satika Simamora dan Sarlandi Hutabarat menggunakan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa bentuk Fotocopy Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai bahan dalam beritadengan judul “Satika Simamora Anak Durhaka? Dalam KK nya ibunya sudahAlmarhum, temyata Masih Hidup” adalah Dokumen yang tidak memiliki Legalitasdikarenakan apabila diperhatikan pada kolom tandatangan a.n Dr. Drs NiksonNababan,M.SI tidak ditandatangani, sehingga oleh karenanya berita tersebut bermuatanberita bohong/hoax;
  2. Bahwa Dokumen tersebut bukanlah dokumen yang diperoleh dari sebab yang halal,sehingga kami perlu menyampaikan bahwa Dokumen tersebut hanya berupa tangkapanlayar yang tidak jelas sumbemya, darimana diperoleh dan bagaimana cara perolehannya;
  3. Bahwa kami menduga Dokumen elektronik tersebut merupakan editan dari pihak-pihakyang tidak bertanggungjawab untuk menjelek-jelekkan nama baik Satika Simamorasabagai salah satu kontestan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara 2024;
  4. Bahwa kami telah melakukan Konfirmasi kepada Pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utaradan Jawaban pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Kartu keluarga bukan merupakansyarat Pencalonan sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU;
  5. Bahwa berita yang disampaikan oleh Jurnalis a.n Maju Simanungkalit adalah berita yangtidak mencerminkan asas berimbang, sehingga oleh karenanya sudah seharusnyadicabut;
  6. Bahwa narasumber a.n Patar Lumbangaol dalam berita tersebut bukan narasumber yangkompeten untuk melakukan komentar terhadap dokumen yang keasliannya belumaiketahui, oleh karenanya berita tersebut adalah berita bohong;
  7. Bahwa pemberitaan tersebut disengaja diterbitkan oleh Wartawan a.n Nama MajuSimanungkalit dan Narasumber Patar Lumbangaol mengakibatkan Kerugian immaterial Dagiklien kami karena Namanya telah tercemar yang tidak bisa diukur dengan nilai materi;
  8. Bahwa kami menduga-berita ini digunakan untuk menyerang klien kami karena statusklen kami sebagai Calon Bupati Tapanuli Utara dalam perhelatan Pemilihan KepalaDaerah 27 November 2024 mendatang

Adapun pemberitaan sebelumnya dapat disimak dalam link yang kami tautkan : https://independennews.com/satika-simamora-anak-durhaka-dalam-kk-nya-ibunya-sudah-almarhum-teryata-masih-hidup/

(red)

You might also like