Independennews.com – Kupang — Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar, mantan Kapolres Ngada.
Fajar didakwa dalam perkara serius terkait kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan ke Kejari Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak yang masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).
Tindak kejahatan tersebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Modus operandi yang digunakan tersangka mencakup penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta pelibatan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban.
“Sebagian dari aksi kekerasan tersebut bahkan direkam dan disebarluaskan melalui dark web,” ungkap Raka.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016) — ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) — ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024) — ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Fajar telah menjalani masa penahanan sejak 13 Maret 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Setelah pelimpahan tahap II, ia kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 29 Juni 2025.
Raka menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang harus ditindak tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang di lingkungan sekitar. (Marcho)