Independennews.com | Pemalang – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Pungli tersebut diterapkan dengan modus meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara mengatakan ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
“Sebelum pemberitaan ini tayang, kasus pungli juga terjadi di tahun – tahun sebelumnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pemalang,” ungkap Eky kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di mana-mana? Ketua Aliansi Pantura Bersatu menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).
“Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang gedung, uang kenang – kenangan, uang bayar foto, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Eky, ada tiga pihak yang biasanya menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, kordinator kelas, dan komite sekolah. Mereka merekayasa dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan sekolah.
” Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. “Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas,” terang Eky.
Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, kata Eky, maka pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, Aliansi Pantura Bersatu menuntut bebera hal, dantaranya sebagai berikut:
Bubarkan Komite Sekolah, Eky menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah ini ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.
“Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif,” jelasnya.
Bubarkan kordinator kelas (korlas)
Korlas Ini sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan.
“Oleh karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu menteror orang tua,” ucap Eky.
Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana
Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah.
“Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,” jelasnya.
Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku pungli, Eky mengemukakan, pelaku pungli sekolah biasanya hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.
“Jadi, oknum yang terlibat bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” pungkasnya.
Berkat aduan dari masyarakat serta hasil penelusuran awak media, adanya praktik jual beli sampul ijazah di SD dan SMP ternyata benar adanya. Harga fantastis untuk satu buah sampul ijazah dijual dengan harga 23 ribu rupiah hingga 40 ribu rupiah kepada siswa atau walimurid.
“Informasi adanya praktik jual sampul di sekolah benar bang. Bail di SD Negeri Maupun SMP Negeri. Ada pihak yang droping ke sekolah dengan harga antara 30 ribu hingga 40 ribu rupiah per sampul,” beber salah satu tim media.
“Tadi saya sudah cek di wilayah Kecamatan Comal, Ulujami, Kecamatan Bodeh, Kecamatan Ampelgading, Petarukan, Taman, dll. Sampul dijual disekolahan,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah Kecamatan Taman, membenarkan bahwa pihak sekolah menyediakan sampul ijazah dan meminta bantuan dana kepada orang tua siswa/walimurid.
“Untuk sampul ijazah yang dijual di sekolah itu hanya titipan. Kemudian permohonan bantuan dana atau terkait iuran sekolah sebesar 300 ribu rupiah tersebut guna membayar sampul ijazah, Kurban, Foto Ijazah, Snack Perpisahan, Year Book, Penulisan Ijazah, dan biaya untuk pembangunan gedung olahraga,”
“Dari jumlah iuran 300 ribu, nanti rencananya akan kita kembalikan sebesar 40 ribu rupiah,” ucap sang kepala sekolah (nama tidak disebutkan).
Sementara, Zamrudin, Ketua MKKS Kabupaten Pemalang, saat dihubungi awak media terkait maraknya penjualan sampul dan iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Pihaknya berjanji untuk segera menyikapinya.
“Matur nuwun mas, atas informasinya. Sudah saya sampaikan ke teman – teman kepala sekolah, untuk segera disikapi terkait adanya laporan tersebut,” jawab Zamrudin melalui pesan singkat. (Al Assagaf).