Independennews.com | Semarang – Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat, Sabtu (13/9/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan dan pengawalan terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang rencananya didirikan di tengah permukiman warga.
Warga menilai lokasi pembangunan gardu induk tersebut tidak layak karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Mereka juga menyampaikan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke sejumlah instansi pemerintah hingga kini belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.
“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengkaji aspek legal pembangunan gardu induk tersebut.
“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin dan RTRW.
Pasal 69: Dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22: Setiap rencana usaha/kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang masih menuai penolakan keras masyarakat.
Warga berharap kehadiran DPW IWOI Jawa Tengah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean. (Mas All & Tim)