DPRD Kota Batam Setujui Perda Pembentukan Dua Perangkat Daerah

0
90
Foto : Situasi Sidang Paripurna DPRD Kota Batam

IndependenNews.com, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) menggelar sidang paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturtan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna itu dilangsungkan pada Rabu (8/11/2023) bertempat diruang rapat Utama DPRD Kota Batam dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, SH, MH dan didampingi 2 wakil ketua, Kamaludin dan Muhammad Yunusini.

Juru bicara Pansus Ranperda, Amintas Tambunan dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil pembahasan Pansus, pemerintah Kota Batam perlu adanya 2 perangkat daerah yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Setelah mendapat laporan dari juru bicara pansus, sebanyak 36 anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan untuk disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Batam.

Menanggapi ditetujuinya pembentukan dua perangkat daerah baru itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada anggota Pansus dan DPRD Batam yang telah membahas 2 Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda Kota Batam tersebut.

“Saya mengapresiasi DPRD Kota Batam atas telah menyetujui 2 Ranperda menjadi perda Kota Batam, dengan terbentuknya dua perangkat daerah itu kiranya kedepan lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya (ER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here