Tanjungpinang–DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian dan mengajukan nota keuangan Ranperda APBD-P oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Senin (10/10/16) di Dompak.
“Pengajuan nota keuangan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, telah diatur dalam UU No 23 tahun 2014. Kata Nurdin meskipun keuangan mengalami defisit karena pengurangan dana perimbangan, tidak menghambat pembangunan,”ujar Nurdin
Nurdin menambahkan, penyusunan APBD-P tahun ini memang hanya berkisar Rp3,040 triliun. nilai tersebut menurun sebesar Rp16,35 Miliar dari nilai APBD Murni sebesar Rp3.056 Triliun.
“Penggunaan Dana tersebut akan dioptimalkan sebaik baiknya untuk pembangunan Kepri,”Harap Nurdin
Kemudian Rancangan nota Keuangan Ranperda APBD-P tersebut, diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kepri, Jumaga Nadeak,SH guna dilakukan pembahasan oleh DPRD Kepri.(M**)