DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

Independennews.com | Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Kamis (19/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dan diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Pj Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, para kepala SKPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penyampaian nota keuangan, Wabup Mujiono menjelaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya beberapa faktor, antara lain perubahan proyeksi pendapatan, pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta perubahan organisasi. Selain itu, perubahan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, hasil evaluasi semester pertama tahun berjalan, serta penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya.

Perubahan tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemenuhan dana mandatory, serta refocusing program prioritas yang merujuk pada dokumen perencanaan daerah, yaitu RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025–2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025.

“Penyusunan Nota Keuangan bertujuan memberikan gambaran umum terhadap Perubahan APBD 2025 agar memudahkan eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Raperda,” ujar Mujiono dalam forum paripurna.

Ia menambahkan, setelah dievaluasi, perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan perlu disesuaikan, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Penyesuaian tersebut memperhatikan potensi pendapatan, asumsi makro, pertumbuhan ekonomi, rasio perpajakan daerah, serta tingkat inflasi tahun 2025.

Penyesuaian pendapatan transfer, lanjutnya, juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah sebagai upaya efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun berjalan.

Berikut estimasi perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025:

  • Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3,473 triliun mengalami penurunan Rp32,742 miliar (0,94%), menjadi Rp3,440 triliun.
    • PAD meningkat dari Rp702,3 miliar menjadi Rp740,3 miliar (naik 5,41%).
    • Pendapatan Transfer turun dari Rp2,719 triliun menjadi Rp2,648 triliun (turun 2,60%).
    • Lain-lain pendapatan yang sah tetap sebesar Rp51,248 miliar.
  • Belanja Daerah meningkat dari Rp3,406 triliun menjadi Rp3,899 triliun, naik sebesar Rp492,9 miliar (14,47%).
  • Pembiayaan Neto dalam perubahan KUA-PPAS diproyeksikan sebesar Rp459,2 miliar, dari sebelumnya minus Rp66,5 miliar. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 790%, yaitu bertambah Rp525,7 miliar.

Dengan penyampaian nota keuangan ini, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 di DPRD Banyuwangi resmi dimulai dan akan dilanjutkan ke tahap evaluasi dan pembahasan bersama eksekutif. (*/Har)

You might also like