IndependenNews.com, Anambas | Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) Anambas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Operator Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat membahas kelangkaan BBM jenis Solar Subsidi, yang terjadi belakangan ini di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri didampingi Jasril anggota DPRD KKA Komisi II dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD seperti Kapala Balitbangpeda, Kepala Dishub-LH, Kepala DP3, Kepala Disperindagkop serta Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah KKA, Senin (18/4/22) di Ruang Rapat DPRD Anambas.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaraan Pendistribusian BBM di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu juga didukung oleh peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual ecer bahan bakar minyak. Peraturan presiden ini dimaksudkan untuk optimalisasi penyediaan dan Pendistribusian bahan bakar minyak, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Oleh karena itu, Sambung Dedi, kami mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi (peraturan bupati) tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Regulasi daerah tersebut, kata Dedi, agar BBM solar Subsidi disalurkan tepat sasaran.
Dia juga mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki inovasi dalam pendistribusian solar subsidi kepada masyarakat, seperti menggunakan Kartu Kendali dengan dengan demikian BBM bisa tersalur dengan tepat sasaran.
Pun demikian, lanjut Dedi, pendistribusian dapat dilaksanakan apabila telah memiliki data yang sesuai dengan kebutuhan, bukan asal-asalan. Untuk itu Pemda sangat berperan dalam pembetulan data.
“Kami berharap ketiga usulan ini yakni Pembaharuan Data, Regulasi, Inovasi dan Pengawasan dapat terlaksana untuk kepentingan kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.”Cetusnya(Rs)