JAMBI, INDEPENDENNEWS.COM –Ditreskrimum Polda Jambi kembali memanggil saksi pelapor terkait dugaan penggelapan Dana Koperasi Tunas Muda. Kasus yang melibatkan mantan oknum Anggota DPRD Tebo ini terus bergulir.
Kasus dugaan penggelapan Dana Koperasi Tunas Muda yang diduga dilakukan oleh Hamim, SE mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo itu dilaporkan oleh Jamharel cs Anggota dan mantan pelaksana tugas bendahara Koperasi Tunas Muda dengan Nomor Laporan : LP/271//XI/2019/SPKT-A/POLDA JAMBI Tgl 28 oktober 2019 dan Surat perintah penyelidikan nomor :Sp.lidik/819/XI/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tgl 13 november 2019.
Saksi pelapor Jamharel CS kepada Independennews.com membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus yang mereka laporkan ke Satreskrimum Polda Jambi bulan Oktober 2019 lalu.
“Ya saya dipanggil penyidik Polda Jambi melalui surat B/61/I/Res./2020/Ditreskrimum tentang perihal klarivikasi dan permintaan wawancarara (interviu) dan sekalian juga untuk melengkapi data data lainya terkait dengan laporan kita.”ungkap Jamharel CS
Lanjut Jamharel mengatakan, pemanggilan tersebut sebatas Klarifikasi, biaso lah mengulang BAP laporan pertama dulu, terus ada tambahan BAP dikit dan minta bundel berkas sebelumnya.
“Kemungkinan juga akan ada pemanggilan saksi ahli dan saksi dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi jika dibutuhkan penyidik. Menurut penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bahwa Kasus yang kita laporkan ini terus ditindak lanjuti oleh penyidik.”terang Jamharel.
Lebih jauh Jamharel mengungkapkan, bahwa pihaknya juga terus mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait laporan kasus Penggelapan Dana Koperasi Tunas Muda yang mereka laporkan.
“Saya tanyakan sama penyidik proses laporan kami sampai dimana, lalu penyidik polda Jambi menyampaikan,” kasus ini berjalan terus,” ujar Jamharel menirukan percakapan dia dengan penyidik Polda Jambi
Jamharel menambahkan, terkait keterlambatan proses terhadap laporan mereka, kata penyidik, prosesnya lambat karena banyak kasus lain.
“Banyak kasus yang lain yang juga harus di pollow up.” ungapnya
(Hrf)