Diduga Tangkap Lepas Pengedar Pupuk Palsu, Ketua IPJI Pelelawan Laporkan Polres Pelalawan Ke Propam Polda Riau

IndependenNews.com, Pelelawan | Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak, didampingi oleh penasehat hukumnya, Sapala Sibarani, SH, melaporkan dugaan kasus tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga pupuk palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau, Kamis 22/09/2022.

Menurut Richard Simanjuntak, laporan pihaknya ke pihak Paminal Propam Polda Riau, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduannya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei 2022 lalu.

“Keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Sambungnya, “Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut turut juga didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, SH dan rekan. Pemberian keterangan saya tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu.

Terkait kasus ini, Richard Simanjuntak yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan mengaku, telah memuat pemberitaan terkait sebanyak empat kali di media tempanya terdaftar sebagai wartawan.

“Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit. Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, SH.

Para sumber tersebut sepakat mengatakan, kasus pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya”, terang Richard.

Katanya lagi, “Sebagai informasi, para terlapor, sesuai surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau Tanggal 08 Mei 2022 adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Sebenarnya, dari penerapan dua aturan tersebut, memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya.
Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan, penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bahkan, pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar,” terangnya.

Ia menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dimana dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan masyarakat.

“Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, saya bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Saya melihat di Kabupaten Pelalawan ini sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu sesuai investigasi saya, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.

Menyikapi hal ini saya percaya Kapolda Riau, Bapak Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal, melalui Kabid Propam Polda Riau, Bapak Kombes Polisi Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, kh

You might also like