Diduga Tak Bayar THR dan Pesangon, Karyawan PT Vista Maritim Indonesia Mengadu ke Media

Independennews.com | Batam – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Sejumlah karyawan PT Vista Maritim Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor konstruksi kapal, mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun uang pesangon, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut.

Keluhan itu disampaikan salah seorang karyawan yang mendatangi kantor redaksi media ini di Komplek Pertokoan Niaga Blok A No.3, Sungai Langkai, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berdalih kontrak kerja mereka berakhir pada 13 Maret 2026, sehingga THR tidak dibayarkan.

Namun menurutnya, alasan tersebut dianggap tidak adil, mengingat sebagian pekerja telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun di perusahaan tersebut.

“Alasannya karena kontrak kami berakhir tanggal 13 Maret, jadi THR tidak dibayarkan. Padahal kami sudah bekerja lama di perusahaan ini,” ungkapnya.

Tidak hanya THR, para pekerja juga mengaku tidak menerima uang pesangon ataupun kompensasi setelah masa kerja mereka berakhir. Kondisi ini membuat para karyawan merasa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan perusahaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam beberapa ketentuan ketenagakerjaan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir juga berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Para pekerja berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian publik serta mendapat tindak lanjut dari instansi ketenagakerjaan, agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Harapan kami ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar salah seorang pekerja.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Vista Maritim Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para pekerja tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak HRD perusahaan, Sigit dan Imanuel Napitupulu, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
(Red)

You might also like