IndependenNews.com, Aceh | Seorang ibu asal Aceh Utara bernama Suryani, PNS kini menetap di Jalan Danau Ranau Lk.X Kel Sumber Mulyo Rejo Kec.Binjai Timur lagi-lagi tak kuasa menahan air mata kesedihan yang terus berlinang membasahi pipinya.
Bagaimana tidak, setelah suaminya meninggal pada tanggal 24 oktober 2020 lalu di Binjai, harus menerima kenyataan dengan digugat anak tirinya Arman Syahputra (ank alm) untuk keluar dari rumah tersebut.
Suryani mulai menetap di Binjai (01/01/2017) di rumah ukuran 4 x 12 m milik Nurdin Yusuf bin Tgk Yusuf (alm) suaminya semasa almh istri pertama, Rumah tersebut kini dengan ukuran 10 x 24 m 4 kamar tidur, 1 mushalla, 3 kamar mandi setelah di buat oleh istrinya dengan mengambil pinjaman Bank Rp.120.000.000 dalam jangka 7 tahun dan 5 manyam emas murni diminta suaminya untuk melanjutkan pembangunan rumah tersebut di Binjai Sumatera Utara.
Suryani mengatakan sebelum almarhum suaminya meninggal, ia berpesan sama anak bungsunya yang dari istri pertama bahwa rumah itu untuk kalian berempat, Fadli, Fata, Wandi dan ibumu (Suryani) dan tetangga semua tau tentang pembangunan rumah ini karena alm sering cerita.
Bukan hanya dirinya, namun 2 anak saya juga dipaksa untuk menanda tangani surat warisan tersebut oleh Arman Syahputra anak tirinya, “Dia paksa kami untuk tidak lagi dirumah ini karena mau dijual,” ujar Suryani mengisahkan persoalannya kepada wartawan media independenNews.com, Selasa (5/03/2022) dikediamannya
Lanjut Suryani, rumah yang kami tempati saat ini adalah rumah warisan alamarhum untuk tinggal berempat, sementara anak almarhum istri pertama semuanya berjumlah 6 orong diantaranya 3 laki-laki dan 3 perempuan dan semuanya sudah berumah tangga.
“Mereka minta saya kalau udah siap ahli waris yang dari Kelurahan saya tidak mau tanda tangan, maka mereka mengusir saya harus keluar dan angkat barang2 semua,” ucapnya
Lebih lanjut Suryani mengatakan, Arman Syahputra memaksa saya untuk menanda tangani surat lain, karena surat ahli waris pertama tidak sah karena anak di bawah umur.
“Terakhir pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, saya memilih tanda tangan ahli waris tersebut dan anak-anak saya masih kecil pakai jempol. Untuk membuat ahli waris lain ke notaris mereka datang ke rumah hari Jumat tanggal 4 Meret 2022, saya disuruh ke notaris untuk tanda tangan,”kisah Suryani
Persoalan ini terus berlanjut, Mereka kembali datang Sabtu tanggal 12 Maret 2022. Kala itu saya tidak mau membubuhkan tanda tangan ahli waris sehingga mereka memaksa saya untuk mengosongkan rumah kami kasih batas waktu hari Senin 14 Maret 2022.
Atas desakan anak tiri Suryani, Ia pun meninggalkan rumah warisan suaminya dan tinggal di rumah sewa sejak hari Minggu 13 Maret 2022 lalu.
Lurah Sumber Mulyo Rejo Ariandi Ayun, D.STP.SH saat di konfirmasi pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 09.05 wib, mengatakan terkait masalah ini sudah pernah diketemukan anaknya bersama ibu tirinya.
Pada intinya salah satu anaknya akan membeli rumah tersebut, dan dibagi keseluruh ahli waris, ibu itu mendapat jumlah terbanyak dari ahli waris yang lain, dan ibu itu diminta untuk mencari tempat tinggal yang baru namun jika belum dapat rumah baru, si anak masih mengizinkan untuk tinggal dirumah itu sampai rumah itu dipakai.
“Mungkin permasalahannya jumlah warisan yang di tawarkan anak kepada ibu tidak mencukupi untuk pembelian rumah baru, dikarenakan jumlah warisan pun terbatas dan jumlah ahli waris yang mau dibagi juga banyak,” jelas Lurah
Sementara itu Arman Syahputra ahli waris anak dari Nurdin Yusuf bin Tgk Yusuf (alm) belum ada konfirmasi hingga berita ini diturunkan. (man)