Independennews.com | Tanjungpinang – Dalam satu bulan masa kaerja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba, dengan menangkap 16 orang tersangka, diantara 16 orang yang ditahan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H,mengatakan bahwa 11 kasus yang diungkap adalah kasus tindak pidana narkoba.
“Dari kasus yang ungkap kita menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram dan ganja 6,3 gram,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam press release, Jum’at (14/2/2025).
Menurutnya, seluruh kasus narkoba ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, jalanan, serta tempat-tempat lainnya.
“Ada satu kasus yang menonjol yang ada di TKP Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor,”ujarnya
Kombes Pol Hamam Wahyudi menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang, Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus lainya yaitu pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangak berinisial (S) beliau telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawsh umur dengan modus sebagai Pelatih Bola Voli,”Kombes Hamam Wahyudi.
Korbanya sudah berjumlah 9 orang dengan modus bahwa setelah bermain Voli saudara S mengatakan bahwa beliau ada mengenal tukang urut dan mengajak setiap korbannya untuk urut, namum kenyataannya malah saudara S sebagai pelaku urutnya yang hingga melakukan pencabulan dikarenakan ada kesempatan.
“Ini akan kita kenakan undang-undang pencabulan anak dibawah umur pasal 290 KUHP 7 tahun Penjara serta undang-undang perlindungan anak,”kata Kombes Pol Hanam Wahyudi.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Hanam, para korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga mereka masing-masing namun dari pihak Polresta masih memberikan terapi visikologis kepada korban agar tidak terganggu kejiwaan serta mentalnya,
“ini perhatian yang terus akan kamj lakukan sampai benar-benar kondisi korban membaik. Polresta Tanjungpinang menyatakan berkomitmen untuk terus memberantas segala tindak tanduk kejahatan baik dari kasus Pencurian Motor, peredaran narkoba, pelecehan sexsual dan kasus lainnya di wilayah Kota Tanjungpinang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari tindak kejahatan serta penyalahgunaan narkotika yang ada dilingkup Polresta Tanjungpinang,”tutup Kombes Pol Hanam Wahyudi.( jaka Syafriadi )