Independennews.com I Padang – PPWI Wilson Lalengke Angkat Bicara kisruh Camat Padang Selatan yang di gerebet istrinya bersama staf yang diduga Berbuat asusila, Kamis (08/05)
Wilson Lalengke mangatakan,Jika kejadian itu benar adanya, sebaiknya camat itu mengundurkan diri atau dipecat saja, memalukan.
Pemimpin seyogyanya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, yang jika gagal memberikan contoh tentang moralitas hidup bermasyarakat, maka camat itu sudah kehilangan kehormatannya dan sudah tidak layak untuk menjadi pemimpin.
Betapa tidak Camat Padang Selatan Menambah deretan Kasus Asusila yang menyeret pejabat di Kota Padang, di saat seluruh OPD sibuk dengan menyukseskan program unggulan Wali Kota.
Apalah ada sanksi yang bisa membuat para pejabat tidak melakukan hal serupa?
Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” katanya sebagaimana dikutip dari situs KASN
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atauc. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.