Cabjari Tarempa Tetapkan Seorang Perangkat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

0
375

 

Independennews.com, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa melakukan penahanan kepada salah satu Perangkat Desa di Anambas.

Penahanan kepada salah satu Perangkat Desa berinisial I ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (22/7/2021) pekan lalu di Kantor Cabjari Tarempa.

Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington mengataka, penyidikan yang dilakukan sudah memenuhi alat bukti, sehingga perangkat desa berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil penyidikan sudah memenuhi alat bukti sehingga kami menahan oknum Perangkat Desa berinisial I, berusia 35 Tahun sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Roy.

Modus yang dilakukan oknum Perangkat Desa ini, Kata Roy, dia melakukan dengan menganggarkan kegiatan fiktif.

“Dananya diambil tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 180 Juta,” terangnya

Atas perbuatan oknum Perangkat Desa ini, kini dijatuhi hukuman dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, dengan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

” Kami juga khawatir tersangka akan berupaya untuk kabur serta menghilangkan barang bukti, maka dari itu kami akan melakukan penahanan kepada tersangka,”jelasnya

Untuk menghindari tindakan serupa, Roy mengingatkanseluruh Perangkat Desa agar tetap beramanah dalam menggunakan dana desa.

“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum hal serupa tidak terjadi lagi di Anambas.” Tutup Roy (RS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here