IndependenNews.com, Anambas | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap dan Plt.Kepala sub seksi Pidum dan Pidsus Alvin Dwi Nandaa SH melaksanakan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Anambas kepada Penuntut Umum, Jumat (21/10/22) bertempat di ruang pemeriksaan Kacabjari di Tarempa Anambas.
Pelaksanaan kegiatan ini penuntut umum melaksanakan tugasnya berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (P-16 A an. SAPRI alias SAP bin alm RAHIMIN.
Tersangka disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 ( delapan ) orang anak laki-laki.
Perbuatan tersangka tersebut disangka kan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 292 KUHP.
Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian tersangka berserta barang bukti telah (BA-4 dan BA-5), lalu penuntut umum membacakan rencana surat dakwaan kepada tersangka dan tersangka telah mengerti mengenai surat dakwaan tersebut.
Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomo:print175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 oktober 2022 sampai tanggal 09 november 2022 dengan cara dititipkan dirutan polres Kepulauan anambas.
Dan selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Negeri Ranai.RS