IndependenNews.com, Blitar | Bupati Blitar membagikan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Objek Landreform untuk Desa
Sidodadi dan Desa Karangrejo Kecamatan Garum, kegiatan dilangsung pada Selasa, 4 April 2023, di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Penyerahan sertifikat itu menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Sidodadi dan Desa Karangrejo Kecamatan Garum. Bupati
Blitar telah menyerahkan sertifikat hasil program redistribusi tanah objek landreform kepada para penerima yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun jumlah sertifikat yang dibagikan sebanyak 323 bidang tanah kepada
masyarakat Desa Sidodadi, sementara 368 bidang tanah diberikan kepada warga Desa Karangrejo.
Dalam kesempatan itu, pada sambutan Bupati Blitar meminta agar para penerima sertifikat dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa penerbitan sertifikat tanah tersebut membutuhkan perjuangan panjang, sehingga warga diharapkan untuk memanfaatkannya dengan bijak.
“Bukan untuk dijadikan agunan di bank untuk kepentingan atau hal-hal yang tidak bermanfaat,
kecuali untuk mendukung usaha produktif. Karena memang sebuah usaha harus didukung oleh anggaran,” tegas Bupati.
Bupati Blitar juga menekankan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktu. Ia meminta agar para penerima sertifikat segera membayar pajak tersebut dan tidak menunggu hingga jatuh tempo.
“Semakin cepat semakin lebih baik, tidak perlu menunggu jatuh tempo. Karena pajak dari dan untuk masyarakat guna mendukung pembangunan,” tambahnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Sidodadi dan Desa Karangrejo dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan lebih baik dan mengembangkan usaha produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (Adv/Kmf/Bud)