IndependenNews.com, Batam | Permasalahan Kampung Tua Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah dua kali gagal.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (06/09/2022). Nuryanto mengatakan, sebanyak 118 KK yang terkena dampak pelebaran jalan simpang Barelang untuk tahap pertama dan belum direlokasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“118 KK terdampak pada tahap pertama belum direlokasi, kemudian rencananya akan ada pelebaran tahap kedua yang berdasarkan informasi akan berdampak pada 600 KK, tapi untuk memastikan tetap harus dihitung dulu,” ucap Nuryanto.
Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, Nuryanto akhirnya merekomendasikan beberapa solusi untuk dilaksanakan oleh Pemko Batam, pertama yakni meminta Pemko Batam untuk segera melakukan pendataan ulang jumlah warga yang terdampak pelebaran jalan untuk bisa ditentukan berapa banyak lahan relokasi yang harus disediakan.
Kemudian, Nuryanto juga meminta Tim Pemko Batam untuk melakukan pengukuran titik Kampung Tua dengan melibatkan elemen masyarakat untuk meminimalisir kecurigaan masyarakat terhadap pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah.
“Nanti juga diadakan pertemuan antara pihak Pemko, BP Batam dan warga untuk menentukan apakah dilakukan relokasi atau diberikan ganti untung. Jika direlokasi, nanti disana ditentukan lokasinya dimana,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga meminta Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Tembesi, Yusfa Hendri untuk tidak melakukan penggusuran sebelum ada solusi.
“Sebelum ada pertemuan yang difasilitasi oleh Yusfa, tidak perlu ada SP, tapi pendataan jumlah warga terdampak dan pengukuran titik dengan melibatkan masyarakat harus tetap berjalan ,” tutupnya. (SOP)