Buang Sampah Sembarangan !!! Bobby Nasution : Segera Terapkan Perda Denda Rp. 10 Jt dan 3 Bulan Kurungan Penjara.

0
162
Walikota Medan Bobby Nasution turun ke jalan mengecek warga, Senin (25\9\2023)

IndependenNews.com, Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan akan menerapkan Perda tentang buang sampah sembarangan, denda Rp. 10 juta dan kurungan 3 bulan penjara.

Hal itu ditegaskan Bobby saat meninjau salah satu titik kegiatan bersih-bersih Sungai deli di Jalan Yos Sudarso Kec. Medan Labuhan, Medan.

Pernyataan tegas itu dilihat independennews.com dalam akun IG pribadi Bobby Nasution (IG @bobbynst), Selasa (26\9\2023).

Walikota Medan yang terjun langsung terlibat dalam bersih-bersih saat malam hari itu terlihat memeriksa kondisi sungai dengan senter yang dibawanya.

Bobby saat meninjau salah satu titik kegiatan bersih-bersih Sungai deli di Jalan Yos Sudarso Kec. Medan Labuhan, Medan. (Foto: IG Bobbynst)

Dengan mengenakan kaos putih dan celana pendek Bobby bergerak menelusuri sungai bergabung dengan tim bersih-bersih.

“Insya Allah usai 64 hari kerja nanti kita akan terapkan denda Rp. 10 jt dan kurungan 3 bulan penjara bagi warga yang membuang sampah ke sungai Deli”, tegas menantu Presiden Jokowi itu.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan kepada semua personil yang terlibat dalam bersih-bersih agar mengetahui kondisi sungai yang akan dibersihkan.

Diketahui, komitmen kuat Bobby Nasution dalam mengatasi banjir dikota Medan tidak main-main. Salah satu upayanya adalah akan menormalisasi sungai sepanjang 32 Km yang melintasi Kota Medan.

Rencana kegiatan normalisasi dimulai pada 27 September 2023, dan akan berlangsung selama 64 hari kerja.

Pelaksanaan normalisasi aliran Sungai Deli yang melintasi wilayah Medan itu akan melibatkan estimasi personil sebanyak 500-1.000 orang dan akan berkolaborasi dengan Kodam I/BB dan Kodim 0201/Medan. (tbs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here