IndependenNews.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan kunjungan ke kota Pekanbaru guna melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Jumat, (10/12/2021).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin; Asisten Administrasi Umum, Khaidir Afrin; Kepala Bappeda, Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekretariat PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo, H. Rahmat Hidayat Siregar dan Kabag Orta Kabupaten Asahan.
Kedatangan rombongan dari Pemkab Asahan disambut hangat oleh Wakil Walikota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, bersama Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi dan staf bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kunjungan tersebut yang merupakan arahan dari KemenPANRB.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.
Dalam Kesempatan yang sama wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, mengatakan bahwa Pemkab Asahan sedang melakukan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.
“Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan,” ucap Taufik.
Dirinya menilai, penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat juga menunjukkan kontribusi yang luar biasa.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap agar program-program dan inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan dapat segera diimplementasikan di Kabupaten Asahan.
“Hal ini agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” tutupnya. (SS)