IndependenNews.com, Aceh Utara | Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, menyita 120 kilogram bahan baku cream pemutih wajah ilegal, dan ribuan Pcs kosmetik siap edar tanpa izin, yang di oplos, milik seorang wanita berinisial AJ (26), asal Aceh Utara,(22/02/2022).
Maunizar, ketua tim penyidikan BPOM Aceh, pada temuan tersebut, mengatakan, dalam kegiatan oprasi yang di laksanakan sejak 21 februari, kemarin, bersama tim dari Polda Aceh, pihak BPOM berhasil melakukan penindakan di dua wilayah, yakni Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Maunizar menambahkan, dalam oprasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 120 kilogram, bahan baku cream pemutih wajah illegal, yang di duga mengandung bahan berbahaya, serta ribuan produk kosmetik siap edar. Dimana jika terjual di taksir pelaku memperoleh keuntugan sebesar 300 juta Rupiah.
Untuk barang bukti, di temukan di tiga lokasi, yakni di toko, dan di rumah AJ, yang berada di Desa Matang Kumbang, kecamatan Baktiya, Aceh Utara, serta di rumah orang tua nya, di kawasan Aceh Timur.
Untuk di ketahui, Pelaku AJ sebelumnya sudah pernah menjalani pembinaan di BBPOM Aceh pada tahun 2021 karena kasus Ilegal, namun tetap di Ulangi.
Namun karena pelaku berprilaku koopratif, pihak BPOM tidak melakukan penahanan, hanya saja tim penyidik akan tetap melakukan proses hukum, dimana pelaku AJ akan di kenai pasal undang undang tentang kesehatan.
Tak hanya menjual kosmetik tanpa izin edar, Pelaku AJ juga memproduksi cream pemutih illegal di rumahkanya, dan sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. (RIZ)