Bahayakan Nyawa Pekerja, Kontraktor Proyek Sekolah di Baloi Diduga Langgar Aturan K3

Independennews.com | Batam — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sistem perlindungan menyeluruh yang wajib diterapkan di setiap proyek konstruksi untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dari potensi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Upaya ini mencakup penciptaan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sesuai standar, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti safety belt dan sepatu pelindung dalam pekerjaan di ketinggian.

Namun, prinsip dasar K3 ini diduga kuat diabaikan dalam proyek pembangunan gedung sekolah Neo Global di kawasan Baloi, Jalan Raden Patah, Batam.

Dalam video berdurasi 50 detik yang diterima redaksi, terlihat seorang pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan sabuk pengaman (safety belt). Fakta serupa juga ditemukan saat awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Beberapa pekerja tampak melakukan pengelasan di ketinggian tanpa menggunakan APD standar, termasuk sabuk pengaman dan sepatu safety.

“Pekerjaan konstruksi di ketinggian tanpa perlindungan memadai sangat berisiko. Seharusnya APD wajib digunakan sesuai standar keselamatan kerja,” kata seorang warga sekitar.

Padahal, kewajiban penggunaan APD bagi pekerja di ketinggian telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD sesuai tingkat bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengharuskan setiap pelaku usaha di bidang konstruksi menerapkan K3 secara menyeluruh, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup pekerja.

Minimnya pengawasan dan kelengkapan APD bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan kematian. Hal ini jelas mencederai prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi pengawas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 dalam proyek ini.(red)

You might also like