Ayo Kenali Apa Itu Pungli Sekolah dan Bagaimana Hukumnya?

Posma Otto Manalu, SH, MH

IndependenNews.com – Humbahas | Praktek pungutan liar (pungli) yang belakangan ini dilakukan pihak pengelola PAUD/TK terhadap orang tua siswa menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini beberapa PAUD/TK yang tersebar di total 3 kecamatan disinyalir melakukan praktek pungli. Tiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Pollung, Kecamatan Tarabintang, dan Kecamatan Baktiraja.

Bahkan masih kuat kemungkinan, PAUD/TK dari 7 kecamatan lain yang berada di naungan Kabupaten Humbahas juga melakukan hal yang sama.

Untuk nilai punggutan sendiri terdeteksi bervariasi, namun umumnya berada di kisaran Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- lebih.

Lalu apa sebenarnya pungli yang kerap menimpa anak-anak sekolah maupun orang tua siswa ini? Bagaimana kriterianya sehingga layak disebut pungli? Lalu, bagaimana pandangan hukumnya terkait pungli tersebut?

Berdasarkan penjabaran yang dilakukan Praktisi Hukum Posma Otto Manalu, SH, MH, Rabu (5/6/2024) menyebutkan, bahwa di Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sudah sangat gamblang disebutkan terkait masalah pungli.

Kata dia, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Otto menegaskan, Permendikbud juga memuat bahwa ada keharusan mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid jika ada peristiwa pungli ditemukan.

“Banyak pungli berkedok biaya pendidikan yang sering kita jumpa, misalnya uang pendaftaran masuk, uang komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, Uang daftar ulang, uang study tour, uang syukuran, uang foto, uang perpisahan, uang pembelian kenang-kenangan, dan lain-lain. Sangat banyak itu”, kata Otto.

Otto menyambung, perbuatan yang dapat dikatakan tindakan pungli apabila kriterianya seperti dilakukan pemungutan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya, dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan biasanya tidak ada tanda terima.

“Tidak ada tanda terima, itu yang paling umum terjadi”, ujar Otto.

Dijelaskannya kembali, bahwa yang membedakan pungutan resmi dan pungli adalah dasar hukumnya. Pungutan resmi adalah pungutan yg berdasar hukum atau berdasarkan aturan yang ada, sedangkan pungutan liar adalah pungutan yang tidak berdasarkan hukum atau melanggar aturan yang ada meski didahului oleh adanya suatu permufakatan atau kesepakatan.

“Jadi jangan serta merta mereka mengklaim itu bukan pungli karena ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Jelas sekali ada aturannya”, imbuhnya.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, bahwa hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan”, pungkasnya.

(Tinton)

You might also like