APBD Sulbar 2024: Gubernur Suhardi Duka Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban ke DPRD

Independennews.com | Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulbar, Selasa (24/6/2025).

Penyerahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam keterangannya, Suhardi Duka menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulbar Tahun 2024.

“Kinerja pengelolaan APBD Sulawesi Barat Tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, telah diaudit dan dinyatakan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujar Suhardi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa target pendapatan dalam APBD 2024 sebesar Rp 1,92 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan sah lainnya, terealisasi sebesar Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 1,84 triliun atau 97,62 persen dari target sebesar Rp 1,88 triliun.

Surplus anggaran tahun 2024 sebesar Rp 76,57 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah senilai Rp 35,38 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 41,19 miliar, yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.

Suhardi Duka berharap Ranperda tersebut segera dibahas bersama DPRD Sulbar agar dapat disahkan menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

“Kami berharap Ranperda ini segera disepakati demi mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” tutupnya.

You might also like