Independennews.com | Pemalang – Dugaan kredit macet dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah pejabat serta jajaran Direksi BPR Bank Pemalang kini tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memastikan telah melakukan penyelidikan intensif atas kasus ini.
Kasi Intel Kejari Pemalang, Rafli, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam skandal kredit macet tersebut.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Nama debitur yang tercatat, baik dari masyarakat umum maupun pejabat, sudah kami undang untuk klarifikasi,” kata Rafli saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).
Beredar kabar, nilai kredit bermasalah di BPR Bank Pemalang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi penyidik.
Isu yang berkembang juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah pejabat serta direksi yang ikut menikmati fasilitas kredit, namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran alias macet.
“Beberapa nama sudah kita kantongi, termasuk yang disebut di luar sana. Namun hasil lengkap baru bisa kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” tegas Rafli.
Kajian Regulasi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Menanggapi aturan internal yang memungkinkan direksi atau pejabat BPR mengajukan pinjaman di institusi mereka sendiri, Rafli menjelaskan bahwa Kejari tengah mendalami aspek regulasi dan mekanisme pemberian kredit tersebut.
“Kami sedang mempelajari aturan, mekanisme pemberian kredit, serta potensi adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pihak Kejari menegaskan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan telaah awal, ditemukan indikasi adanya kredit bermasalah dalam jumlah besar.
Rafli tidak menampik adanya kemungkinan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Semua kemungkinan terbuka, termasuk indikasi tindak pidana korupsi. Namun, untuk saat ini belum bisa kami simpulkan karena masih berproses. Ada potensi nilai kredit macet lebih dari Rp12 miliar,” jelasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Di akhir wawancara, Rafli menegaskan komitmen Kejari Pemalang untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Proses penyelidikan akan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
(Al Asegaf)