Sia-sia Dua Dekade DPD: Lembaga Politik Tanpa Akar dan Pucuk

Oleh Dioni Arvona

wartawan Independennews.com

Sejak pemilu pertama tahun 2004 hingga 2025, tak terasa dua dekade sudah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) duduk di kursinya. Seandainya DPD itu pohon kelapa, tentu sudah berkali-kali berbuah. Jika ia pohon karet, pasti batangnya sudah kurus disadap. Kalau pohon sawit, mungkin telah menghidupi satu keluarga dan saatnya ditanam ulang.

Tapi DPD bukanlah pohon. DPD adalah representasi politik dari tiap daerah, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang menghabiskan anggaran negara hingga miliaran rupiah. Mereka dipilih bukan sekadar simbol, tetapi sebagai corong untuk menyuarakan kepentingan rakyat, pemerintah daerah, alam, dan kebudayaan daerahnya dalam forum politik nasional.

Menurut Pasal 33 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD wajib berdomisili di daerah pemilihannya, dan hanya boleh tinggal di Jakarta saat masa sidang. Artinya, anggota DPD dari Sumatera Barat seharusnya berdomisili di Sumatera Barat. Namun anehnya, nyaris tak ada satupun anggota DPD asal Sumbar yang benar-benar tinggal di daerah ini.

DPD yang Tak Berakar di Daerah

Bukan cuma soal domisili. Keberadaan mereka pun tak pernah terasa di tengah rakyat. Tak terdengar kapan terakhir mereka berdialog dengan pemda, menyerap dan menampung aspirasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 huruf (e, f, g) UU No. 22 Tahun 2003. Tak ada forum dengar pendapat, tak ada laporan yang disampaikan kepada rakyat atau pemda seperti diamanatkan oleh Pasal 50 huruf (h) tentang pertanggungjawaban moral dan politik anggota DPD.

DPD seolah tak berakar ke bawah, tak berpucuk ke atas.

Tugas Diabaikan, Kritik Dilontarkan

Beberapa anggota DPD Sumbar memang pernah muncul di daerah. Tapi kehadiran mereka bukan untuk menjalankan fungsi dan tugas konstitusionalnya. Mereka datang membawa urusan pribadi atau agenda di luar kapasitas sebagai senator. Ironisnya, ketika bicara di media lokal, alih-alih menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat, mereka justru mengkritik masyarakat dan pemerintah daerah.

Padahal segudang masalah lokal perlu disuarakan ke tingkat nasional. Misalnya, ketidakefektifan otonomi daerah di kabupaten/kota yang berada dalam satu wilayah budaya seperti Sumatera Barat. Minimnya pengawasan pemerintah pusat dan provinsi terhadap program pendidikan dan kesejahteraan rakyat di daerah.

Rakyat Terhimpit, DPD Tak Hadir

Kita semua tahu, ada kepala daerah yang bertindak seolah raja kecil—haus kuasa, minim kinerja. Namun gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat tidak punya kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi. Dalam kekosongan inilah seharusnya DPD hadir sebagai penjembatan, penyambung aspirasi, dan pengontrol kebijakan pusat terhadap daerah.

DPD juga seharusnya menyuarakan keresahan daerah soal kebijakan tender proyek nasional yang membunuh media dan pelaku usaha lokal. Harusnya DPD punya nyali bicara soal ketidakpastian regulasi keuangan daerah, atau soal kelangkaan kayu bangunan karena tak adanya sentra produksi dan bursa lokal.

Di tengah kemiskinan sumber daya alam, minimnya investasi, dan tingginya risiko bencana, DPD mestinya berdiri paling depan menyuarakan kepentingan daerah ke Senayan. Sayangnya, mereka justru sibuk mengupayakan penambahan kewenangan setara DPR, alih-alih menuntaskan tugas pokoknya sesuai Pasal 40–50 UU No. 22/2003.

Dua Dekade yang Terbuang?

Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup untuk membuktikan eksistensi dan efektivitas lembaga. Namun yang terasa, DPD hanya hadir saat kampanye dan tenggelam setelah duduk di kursi. Bila demikian terus, rakyat boleh bertanya: apakah DPD memang perlu dipertahankan? Atau hanya menjadi beban demokrasi yang sia-sia?

You might also like