Independennews.com | Pemalang – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Korem 071/Wijayakusuma, Letkol Inf Muhammad Arif, S.Hub.Int., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Rabu (16/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Drs. Martono, S.IP., Kepala Kejari Muib, S.H., M.H., Wakapolres Kompol Edi Lilam, Sekda Heriyanto, S.Pd., M.Si., Panitera PN Pemalang Agus Sarjanto, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Yudiarto, S.T., Kadinkes dr. Yulies Nuraya, Kepala Satpol PP Nurhadi, S.H., serta para pegawai Kejari Pemalang.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Barang-barang ini diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
Obat-obatan terlarang: Yarindo (934 butir/5 perkara), Tramadol (966/6), Double L (539/1), Dextro (81/1), Hexymer (2.236/5), Pil Hijau (4/1).
Narkotika: Sabu-sabu (17,45 gram/6 perkara), Ganja (1,05 gram/2).
Psikotropika: Alprazolam (70/3), Lorazepam (221/1), Riklona (2/1).
Rokok ilegal: 300.000 batang (1 perkara).
Minuman beralkohol: 233 botol (6 perkara).
Barang lainnya: 872 item (sajam, tikar, pakaian, dll).
Kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen lintas sektor dalam menjaga hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pemalang.(S. Febriansyah)