Independennews.com | Padang – Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga membawa kabur dan mencabuli seorang remaja putri di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
NR diduga mengaku sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) guna memengaruhi dan memperdaya korban, yang diketahui merupakan warga Kota Padang. Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah tidak pulang ke rumah selama hampir tujuh hari.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya selama sepekan terakhir.
Setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan, tim Satreskrim menemukan korban bersama pelaku di sebuah rumah kos yang diduga disewa secara harian.
Diketahui, awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke salah satu tempat wisata di Kota Padang bersama teman-temannya. Di lokasi wisata tersebut, korban kemudian bertemu dengan pelaku.
“Pelaku yang mengaku sebagai anggota Marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban untuk ikut bersamanya,” ujar Kompol Yasin.
Dalam pemeriksaan awal, NR mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali selama berada di rumah kos, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sesuai pengakuannya. Hasil penelusuran polisi menyebutkan bahwa pelaku bukan anggota TNI maupun aparat negara lainnya. Dugaan kuat, klaim sebagai prajurit TNI AL hanya merupakan modus pelaku untuk menipu korban.
“Selain pelaku, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dinas lapangan (PDL) TNI, kaos, dan jaket bermotif loreng. Kami pastikan NR bukan anggota militer, melainkan warga sipil,” tegasnya.
Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dioni)