Reklamasi Eks Galian C di Desa Pegongsoran Kembali Jadi Sorotan, DLH Diminta Bertindak Tegas

Independennews.com | Pemalang  — Aktivitas galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, lahan bekas tambang di wilayah tersebut diduga belum direklamasi sesuai ketentuan, meski aktivitas pertambangan telah berlangsung lama.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang di atas lahan milik Perhutani yang disewa oleh pengusaha menjadi masalah serius. Aktivitas yang diduga tak mengantongi izin lengkap ini telah menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi sungai, krisis air bersih, hingga alih fungsi lahan produktif.

Masyarakat menilai pengelolaan tambang abai terhadap kewajiban reklamasi dan restorasi lingkungan. Padahal, lahan yang digunakan seharusnya ditujukan untuk kehutanan atau pertanian. Kegiatan ilegal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Sebagai pengelola lahan, Perhutani dinilai memiliki tanggung jawab memastikan penggunaan lahan sewa tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat pun mendesak Pemkab Pemalang dan pihak pengusaha untuk segera mereklamasi lahan yang telah ditambang.

Ketua Umum Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas), M. Taufik, turut menyoroti persoalan ini. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Pemkab Pemalang segera merespons laporan masyarakat mengenai eks galian C yang belum direklamasi. Jangan hanya ambil untung, tapi abaikan dampaknya bagi lingkungan dan generasi mendatang,” ujar Taufik, Minggu (13/7/2025).

Ia juga menyesalkan maraknya tambang terbengkalai tanpa proses reklamasi. Bahkan, salah satu lokasi tambang disebut-sebut terkait dengan pejabat daerah berinisial N.

Menurut Taufik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang memiliki peran penting dalam pengawasan. DLH bertugas memastikan legalitas, mengevaluasi dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta melakukan pemantauan dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.

“Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban DLH. Kami juga mempertanyakan legalitas tambang yang masih beroperasi saat ini,” tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jawa Tengah.

“Kami komunikasikan dengan Pemprov,” jawab Wiji singkat.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT), Singgih, membenarkan bahwa lokasi galian C seluas 5,96 hektare tersebut dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses. Ia mengklaim bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Vivi Nandya, bukan pejabat berinisial N seperti yang disebutkan.

Terkait isu reklamasi, Singgih menyatakan bahwa izin tambang masih berlaku hingga 2027, dan pihaknya menunggu evaluasi dari Perhutani sebelum menentukan kelanjutan aktivitas tambang.

“Kami tidak mengabaikan reklamasi. Proses evaluasi masih berlangsung. Jika sudah final, reklamasi akan kami lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Grib Jaya DPC Pemalang juga mendesak Pemkab dan APH untuk menindak tegas pengusaha tambang yang mengabaikan reklamasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhutani terkait status kepemilikan dan sewa lahan tambang tersebut.

(Al Assagaf) editor: gusman

You might also like