Independennews.com | Pemalang – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang diminta untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran aturan dalam aktivitas proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Kecamatan Ampelgading, Jawa Tengah.
Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Pemalang, Andi Suswanto, mengatakan bahwa proyek yang dijalankan PT Centra Windu Sejati (CWS) dan dikerjakan oleh kontraktor PT Aquatec tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pemerintah daerah mesti bersikap tegas atas dugaan pelanggaran ini agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat diminimalisir,” ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/12/2025).
Andi juga menyoroti aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah untuk kebutuhan pengurugan. Volume kendaraan berat yang cukup tinggi dinilainya telah membahayakan arus lalu lintas di jalur nasional Pantura.
“Arus kendaraan di jalur tersebut sangat padat. Aktivitas pengurugan tanpa kajian Andalalin berpotensi memicu kecelakaan, terlebih ketika material tanah tercecer di jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KAWALI sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang terkait perizinan proyek tersebut. Namun pihak DLH disebutkan belum pernah menerima kedatangan perwakilan perusahaan maupun kontraktor.
“DLH menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pihak owner atau pelaksana yang datang untuk mengurus izin lingkungan,” kata Andi.
Menurutnya, kajian Andalalin sangat diperlukan mengingat lokasi proyek berada di jalan poros dengan volume kendaraan harian yang sangat tinggi.
“Kita tentu tidak menginginkan terjadinya hal-hal buruk. Jika terjadi insiden akibat material yang tercecer, siapa yang bertanggung jawab? Koordinasi itu penting agar kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Andi juga menyoroti potensi polusi udara akibat lalu lalang truk pengangkut tanah yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
“Debu dan partikel yang beterbangan bisa memicu gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Pemalang, Wiji Mulyati, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Enggeh, nanti saya cek UKL-UPL. Untuk AMDAL itu kewenangan pusat atau PTSP. Saya masih konfirmasi dengan Kabid,” jawab Wiji, Senin (1/12/2025).
Di sisi lain, perwakilan kontraktor pengurugan dari PT Aquatec, Todi, menyebut bahwa urusan perizinan menjadi ranah tim legal perusahaan. Namun ia memastikan bahwa sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Dari Aquatec tidak pada kapasitas mengurus itu. Kami hanya kontraktor pelaksana dan sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Dishub, dan pihak-pihak lainnya,” kata Todi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, proyek pembangunan pabrik pakan ternak tersebut berlokasi di antara dua desa, yakni Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Centra Windu Sejati (CWS) maupun PT Aquatec belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan. (Alwi Assagaf)