Independennews.com | Pemalang – Keberadaan praktik prostitusi di Lokalisasi Calam, tepat di depan Terminal Induk Pemalang, kembali menuai sorotan. Angkatan Muda Ka’bah (AMK) melalui Nur Rizqi Habibi mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bertindak tegas menertibkan bahkan menutup lokasi tersebut yang dinilai telah menjadi sarang prostitusi, peredaran minuman beralkohol, dan karaoke liar tanpa izin.
Habibi menegaskan, dasar hukum sudah jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Aturan ini secara tegas mengatur langkah-langkah penindakan terhadap segala bentuk praktik prostitusi di wilayah Pemalang.
“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang dikenal religius, terlebih Calam berada di jalur strategis Pantura. Pemda tidak boleh menutup mata, sudah saatnya bertindak tegas,” ujar Habibi, Rabu (1/10/2025).
Kaitkan dengan Penyebaran HIV/AIDS
Habibi yang dikenal aktif menggerakkan gerakan amar ma’ruf nahi munkar juga menyinggung dampak prostitusi terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Dinas terkait tahun 2022, tercatat hampir 600 orang pengidap HIV/AIDS tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit menular seksual.
“Salah satu caranya adalah dengan menutup tempat-tempat yang jelas-jelas menjadi akses seks bebas, termasuk Lokalisasi Calam,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan penutupan warung remang-remang di Comal Baru beberapa tahun lalu yang berhasil dilakukan melalui desakan masyarakat dan aliansi pemuda.
Status Lahan dan Legalitas Bangunan
Habibi mengungkapkan bahwa sejumlah bangunan atau warung di Lokalisasi Calam diketahui berdiri di atas tanah milik Pemkab Pemalang, tanah irigasi milik provinsi, bahkan ada yang berdiri di tanah milik pribadi warga. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah wajib menertibkan izin mendirikan bangunan maupun izin usaha yang diduga kuat tidak sesuai peruntukan.
Payung Hukum Tindakan Pidana
Lebih lanjut, Habibi menegaskan bahwa apabila terbukti ada praktik prostitusi, penegakan hukum bisa dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 296 KUHP: Setiap orang yang menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat dipidana.
Pasal 506 KUHP: Mengatur pidana bagi mereka yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi (mucikari/germo).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat diterapkan, khususnya jika terdapat unsur eksploitasi anak atau perdagangan orang dalam praktik tersebut.
“Pemkab bersama aparat penegak hukum tidak perlu ragu. Jika terbukti, tindak tegas. Karena ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga menyangkut hukum dan perlindungan generasi muda,” tutup Habibi.
(Al Assagaf)