Independennews.com | Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan aparatur sipil negara (ASN), melalui program Klinik Hukum yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/7/2025).
Aribawa menjelaskan bahwa Klinik Hukum telah resmi beroperasi sejak awal 2025. Program ini merupakan pengembangan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang sebelumnya berhasil meraih peringkat ke-4 terbaik nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Klinik hukum ini hadir untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu dan ASN yang membutuhkan pendampingan hukum terkait tugasnya,” ujarnya.
Layanan klinik hukum mencakup tiga fokus utama, yaitu:
Sosialisasi hukum, untuk mengenalkan produk hukum daerah seperti Perda dan Perbup.
Literasi hukum, guna membangun pemahaman positif masyarakat terhadap hukum sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman.
Konsultasi hukum, yang tersedia secara langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN.
“Hukum itu ada untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat,” tegas Bambang.
Layanan ini sepenuhnya gratis, khususnya bagi warga miskin yang menghadapi perkara perdata atau pidana seperti perceraian, sengketa tanah, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Masyarakat hanya perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke kantor Bagian Hukum Setda atau ke gerai layanan di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu, yang buka setiap hari kerja.
Sepanjang 2024 hingga awal 2025, Klinik Hukum telah menangani lebih dari 20 kasus, dengan alokasi anggaran APBD sebesar Rp5 juta per kasus. Pendampingan diberikan melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi: LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Jalan Menuju Matahari.
“Kami prioritaskan penanganan untuk kasus yang menyangkut pelanggaran HAM atau yang berdampak besar pada masyarakat miskin,” tambahnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi hukum, pihaknya juga bekerja sama dengan Radio Slawi FM dalam program siaran edukatif mingguan bertema sosialisasi dan literasi hukum secara interaktif. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum.
“Kami ingin masyarakat paham hak dan kewajibannya, tidak ragu meminta bantuan saat menghadapi persoalan hukum,” pungkas Bambang.
Layanan Klinik Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, serta Perbup Nomor 84 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi ASN. (Suherman)