Tegas! Dishub Kota Padang Bakal Cabut Izin Operasi Truk yang Parkir Sembarangan di Jalur Bypass

Independennews.com | Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar yang dilakukan truk-truk besar di sepanjang jalur Bypass. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait truk yang memarkir kendaraannya sembarangan di badan jalan.

“Parkir liar truk-truk besar ini sudah menjadi perhatian serius. Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan tegas akan diambil karena kondisi ini sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Ances, Selasa (1/7/2025).

Sebagai langkah konkret, Dishub Kota Padang telah menjalin koordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk menyiapkan lahan parkir khusus di kawasan Bukit Putus, Teluk Bayur. Selain itu, Terminal Indarung juga akan difungsikan sebagai area parkir alternatif bagi truk-truk angkutan barang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pelindo untuk menyediakan lahan parkir di Bukit Putus, dan area Terminal Indarung juga akan kami fungsikan. Dengan adanya fasilitas ini, tidak ada lagi alasan bagi truk-truk besar untuk parkir sembarangan,” tegas Ances.

Dishub juga memperingatkan para pemilik truk dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan parkir yang berlaku. Jika tetap membandel, sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pencabutan izin operasional kendaraan.

“Kami ingin perusahaan bertanggung jawab atas operasional armadanya. Jangan hanya menyalahkan sopir. Ini tanggung jawab bersama. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tak segan mencabut izin operasi,” tegasnya lagi.

Selain itu, Ances juga mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa badan jalan bukan tempat parkir, apalagi untuk kendaraan besar yang dapat membahayakan pengendara lain, terutama sepeda motor dan pejalan kaki.

“Gunakan lahan parkir resmi. Jangan jadikan badan jalan sebagai garasi. Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dishub Kota Padang menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin di jalur Bypass dan titik-titik rawan lainnya. Petugas lapangan akan diterjunkan untuk melakukan patroli, pendataan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

(Dioni)

You might also like